Kasus Suspek, Probable, dan Konfirmasi: Istilah Pengganti ODP, PDP, dan OTG

Anda tentunya sudah tidak asing dengan istilah OTG, PDP, dan ODP terkait COVID-19. Beberapa istilah dalam COVID-19 ini mengalami perubahan. Agar tetap dapat memahami berita tentang penyebaran penyakit ini di Indonesia, kenali istilah kasus suspek, probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi berikut ini!

Penghapusan Istilah ODP, PDP, dan OTG

Sebelumnya masyarakat Indonesia telah akrab dengan istilah ODP (orang dalam pengawasan), PDP (pasien dalam pemantauan), dan OTG (orang tanpa gejala) yang terkait dengan COVID-19. Istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi individu yang memiliki kemungkinan terpapar virus SARS-CoV-2.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pemoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), ketiga istilah ini tidak akan digunakan lagi. Kementerian Kesehatan RI kemudian juga mengenalkan beberapa istilah baru terkait COVID-19 yang nantinya akan digunakan.

Tentunya penting bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai istilah baru ini. Dengan mengetahui istilah-istilah terkait COVID-19 ini, masyarakat dapat membantu memantau penyebaran penyakit ini.

Istilah Baru COVID-19: Kasus Suspek, Probable, Konfirmasi, dll

Dalam Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, Anda akan menemukan istilah OTG, ODP, PDP, konfirmasi, dan komorbiditas. Sedangkan pada panduan yang terbaru, Anda akan menemukan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, dan kematian.

Kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat dianggap sebagai pengganti OTG, ODP, dan juga PDP.

Berikut adalah penjelasan tentang berbagai istilah baru terkait COVID-19 di Indonesia:

1. Kasus Suspek

Kasus suspek dapat dikatakan sebagai pengganti dari istilah ODP dan PDP dengan kontak erat. Seseorang dapat masuk ke dalam kasus ini apabila memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:

  1. Mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan 14 hari terakhir sebelum gejala muncul memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  2. Mengalami salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum muncul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.
  3. Mengalami ISPA berat atau pneumonia berat hingga membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak diindikasi adanya penyebab lain jika melihat pada gejala klinis yang dialami.

Perlu diketahui bahwa gejala ISPA dapat meliputi demam sama dengan atau di atas 38° yang dibarengi dengan gejala penyakit pernapasan seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, dan pneumonia ringan hingga berat.

2. Kasus Probable

Kasus probable adalah kasus suspek, namun dengan ISPA berat atau ARDS (acute respiratory distress syndrome) atau meninggal dengan gejala klinis yang diyakinkan COVID-19 dan belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (reverse transcription polymerase chain reaction).

ARDS (acute respiratory distress syndrome) adalah kondisi gagal nafas akut yang dapat disebabkan karena proses peradangan atau respon imun yang terjadi di paru-paru. Hal ini menyebabkan lebih sedikit oksigen yang mencapai aliran darah sehingga organ tubuh kekurangan oksigen.

3. Kasus Konfirmasi

Kasus konfirmasi adalah kasus positif COVID-19 yang telah terkonfirmasi melalui pemeriksaan RT-PCR. Kasus ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu kasus dengan gejala (simtomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik).

4. Kontak Erat

Kontak erat dapat dikatakan sebagai pengganti istilah OTG. Seseorang akan masuk kategori ini apabila memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi. Kontak yang dimaksud adalah sebagai berikut ini:

Kontak erat dihitung sejak 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah timbul gejala pada kasus probable atau konfirmasi simtomatik. Sedangkan pada kasus konfirmasi asimtomatik, cara menemukan kontak erat adalah dengan melihat kontak sejak 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan sampel kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan adalah individu yang melakukan perjalanan baik dalam negeri dan luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan termasuk ke dalam kategori yang harus diawasi. Terutama pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal atau pelaku perjalanan yang memiliki gejala.

6. Discarded

Individu akan masuk ke dalam kategori ini apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut ini:

7. Selesai Isolasi

Individu akan dinyatakan memiliki status selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:

8. Kematian

Kasus kematian adalah perhitungan kasus konfirmasi atau kasus probable COVID-19 yang meninggal dunia. Sebelumnya kasus kematian PDP dan ODP tidak masuk ke dalam perhitungan kasus kematian COVID-19, kecuali sudah menjalani tes RT-PCR dan dinyatakan positif.

Namun pada aturan terbaru, kasus probable – meninggal dengan gejala klinis yang diyakinkan COVID-19 dan belum mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR – seharusnya juga akan dihitung sebagai kasus kematian COVID-19.

Pencegahan COVID-19 yang Wajib Diterapkan

Mencegah tentu saja jauh lebih baik daripada mengobati! Dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk dapat memutus penyebaran COVID-19 di Indonesia. Anda dapat membantu langkah ini dengan cara melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari paparan virus SARS-CoV-2.

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai pencegahan:

Itu dia informasi mengenai perubahan beberapa istilah baru COVID-19 di Indonesia dan sedikit tips yang bisa dilakukan untuk pencegahan penyakit ini. Tetap jaga kesehatan dan hindari mendatangi tempat yang memiliki risiko tinggi untuk terpapar virus ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Sumber : Doktersehat.com

Exit mobile version