New Normal di Tempat Kerja (Panduan Lengkap & Tips agar Tetap Sehat)

Doktersehat.com — New normal di tempat kerja adalah penyesuaian yang harus dilakukan oleh para pengusaha dan pekerja. Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Lantas, hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan menghadapi kondisi normal baru ini? Simak penjelasan selengkapnya!

Menghadapi New Normal di Tempat Kerja

Seperti yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Salah satu poin penting dari keputusan menteri terkait new normal di tempat kerja adalah memahami hal-hal yang terkait dengan pengendalian dan pencegahan COVID-19 oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan.

Penentuan langkah pencegahan COVID-19 disesuaikan dengan tingkat risiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan berbagai pertimbangan, termasuk faktor pekerjaan, faktor di luar pekerjaan, dan faktor komorbiditas (potensi penyebaran terhadap usia yang lebih tua atau yang memiliki penyakit lainnya).

Selanjutnya, perlu diketahui juga pengelompokkan pekerja berisiko yang tediri dari:

Penilaian risiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja, dan hubungan dengan pelanggan serta potensi terpapar dengan riwayat perjalanan dari dan ke daerah terinfeksi penyakit COVID-19.

Panduan Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan Kerja

Vaksin untuk mencegah infeksi COVID-19 belum ditemukan, sehingga cara pencegahan yang terbaik adalah menghindari faktor-faktor yang bisa menyebabkan seseorang terkena infeksi virus ini. Berikut beberapa langkah yang bisa dijadikan panduan bagi perusahaan:

Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19

New normal di tempat kerja harus dipersiapkan bagi para pekerja agar dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup dari situasi pandemi. Beberapa langkah pencegahan COVID-19 di tempat kerja yang bisa dilakukan:

Pekerja yang Tetap Masuk Selama Masa PSBB

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan Maret 2020 di beberapa wilayah di Indonesia. Pada masa ini perusahaan diimbau untuk memperbolehkan pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH), namun ada beberapa sektor yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap ke kantor.

Berikut ini adalah pedoman yang harus diperhatikan oleh perusahaan jika pekerja harus tetap masuk kantor:

Tips Pencegahan di Tempat Kerja

Perlu dipahami bahwa virus Corona dapat ditransmisikan melalui droplet (tetesan kecil) yang dihasilkan saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau mengembuskan napas. Berikut adalah langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan di tempat kerja, antara lain:

Tips Pencegahan di Kendaraan Umum

Seseorang dapat tertular virus Corona saat menyentuh permukaan benda yang terkontaminasi lalu menyentuh mata, hidung, atau mulut. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan jika Anda menggunakan kendaraan umum, antara lain:

Tips Pencegahan Setelah Bepergian

Seseorang dapat tertular virus Corona saat menghirup udara yang mengandung virus, hal ini bisa terjadi ketika Anda terlalu dekat dengan orang yang sudah yang sudah terinfeksi COVID-19. Oleh karena itu, berikut adalah langkah pencegahan yang bisa dilakukan, antara lain:

Informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi Hotline Virus Corona 119 ext 9 atau menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Sumber : Doktersehat.com

Exit mobile version