Artikel Kesehatan

Hati Hati Pengobatan Berbau Syirik

Inilah tandatandanya :

  • Menanyakan kepada si penderita siapa namanya dan nama ibunya.
  • Mengambil salah satu benda-benda bekas yang dipakai oleh si penderita, seperti baju, peci, sapu tangan, kaos singlet, dll.
  • Terkadang meminta kepada si penderita seekor binatang dengan sifat-sifat tertentu, untuk disembelih dengan tidak menyebut nama Allah swt. Lalu, mengoleskan darahnya kepada bagian-bagian tubuh si penderita yang sakit atau membuang dagingnya (bangkai) pada tenpat-tempat yang sepi.
  • Menuliskan rajah / JIMAT / ISIM / WAFAQ
  • Membaca mantera-mantera yang hanya dapat difahami oleh penyihir saja.
  • Memberikan jimat (penangkal) yang berbentuk persegi empat kepada si penderita,. Jimat itu mengandung rajah yang berupa huruf-huruf atau nomor-nomor.
  • Memerintahkan kepada si penderita untuk menghindari orang (‘uzlah) selama masa tertentu dalam ruang yang gelap dan tidak dimasuki sinar matahari. Orang-orang awam menyebutnya dengan menyepi atau bersemedi.
  • Terkadang meminta kepada si penderita agar tidak menyentuh air selama masa tertentu, biasanya selama 40 hari. Hal ini menunjukan bahwa jin yang menjadi khadam (pembantu) tukang sihir terlaknat ini beragama Nashrani.
  • Memberikan kepada si penderita benda-benda yang harus ditanam di dalam tanah.
  • Memberikan kepada si penderita lembaran-lembaran kertas yang harus dibakar kemudian harus dihirup asapnya.
  • Berkomat-kamit membaca sesuatu yang tidak bisa difahami.
  • Terkadang penyihir dapat menebak dengan benar tentang nama si penderita, tempat asalnya, dan persoalan-persoalan yang akan ia tanyakan kepada tukang sihir. Kertas (jimat penangkal), atau diatas piring yang terbuat dari tembikar berwarna putih, lalu memerintahkan kepada si penderita untuk melarutkannya dengan air lalu meminumnya.

(Syeh Wahid Abdussalam Bali, pakar dunia ghaib dari timur tengah & dosen ilmu Islam di timur tengah)

“Barang siapa mendatangi dukun, kemudian membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya ia telah kafir terhadap wahyu yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.” (HR. al-Bazzar & Abu Ya’la, dengan sanad baik & mauquf menurut imam al-Hafizh al-Mundziri dalam at-targhib IV/53)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button