Tips Sehat

Mengenal Penyakit Non Medis = Sihir Ain

Ttg sihir ain

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الْعَيْنُ حَقٌّ وَلَوْ كَانَ شَىْءٌ سَابَقَ الْقَدَرَ سَبَقَتْهُ الْعَيْنُ وَإِذَا اسْتُغْسِلْتُمْ فَاغْسِلُوا

“‘Ain itu benar adanya, andaikan ada sesuatu yang dapat mendahului taqdir maka ‘ain akan mendahuluinya, dan apabila kalian diminta mandi (untuk mengobati orang yang kalian timpakan penyakit ‘ain) maka mandilah.” [HR. Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma]

Beberapa Pelajaran:

1) Penyakit ‘ain, yaitu penyakit yang disebabkan oleh pandangan mata yang disertai sifat iri atau rasa takjub terhadap yang dipandang, dapat terjadi dari orang yang dengki atau orang yang cinta, dari orang yang jahat atau orang yang shalih. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

والعين نظر باستحسان مشوب بحسد من خبيث الطبع يحصل للمنظور منه ضرر

“‘Ain adalah pandangan suka disertai hasad yang berasal dari kejelekan tabiat, yang dapat menyebabkan orang yang dipandang itu tertimpa suatu bahaya.” [Fathul Bari, 10/200]

Beliau rahimahullah juga berkata ketika menjelaskan diantara pelajaran dari kisah Sahl bin Hunaif radhiyallahu’anhu (lihat haditsnya di poin 5),

وَأَنَّ الْعَيْنَ تَكُونُ مَعَ الْإِعْجَابِ وَلَوْ بِغَيْرِ حَسَدٍ وَلَوْ مِنَ الرَّجُلِ الْمُحِبِّ وَمِنَ الرَّجُلِ الصَّالِحِ

“Bahwa ‘ain dapat terjadi bersama rasa takjub walau tanpa adanya sifat iri, walau dari orang yang mencintai dan dari seorang yang shalih (tanpa disengaja).” [Fathul Baari, 10/205]

2) Penyakit ‘ain tidak terjadi kecuali dengan izin Allah ta’ala, dan telah Allah ta’ala takdirkan. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَالْمَعْنَى أَنَّ الَّذِي يُصِيبُ مِنَ الضَّرَرِ بِالْعَادَةِ عِنْدَ نَظَرِ النَّاظِرِ إِنَّمَا هُوَ بِقَدَرِ اللَّهِ السَّابِقِ لَا بِشَيْءٍ يُحْدِثُهُ النَّاظِرُ فِي الْمَنْظُورِ

“Maknanya bahwa orang yang tertimpa bahaya karena sesuatu yang telah Allah ta’ala tetapkan ketika seseorang memandangnya, hakikatnya terjadi dengan takdir Allah ta’ala yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan sesuatu yang baru saja diciptakan oleh orang yang memandang terhadap yang dipandang.” [Fathul Baari, 10/203]

3) Hadits yang mulia ini juga menunjukkan besarnya bahaya yang Allah ta’ala ciptakan dalam penyakit ‘ain, bahkan bisa membunuh, maka jangan diremehkan. An-Nawawi rahimahullah berkata,

فِي الْحَدِيثِ إِثْبَاتُ الْقَدَرِ وَصِحَّةُ أَمْرِ الْعَيْنِ وَأَنَّهَا قَوِيَّةُ الضَّرَر

“Dalam hadits ini terdapat penetapan keimanan terhadap takdir Allah ta’ala dan benarnya perkara ‘ain dan bahwasannya ia sangat berbahaya.” [Fathul Baari, 10/204]

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَأَنَّ الْإِصَابَةَ بِالْعينِ قد تقتل وقد اختلف فِي جَرَيَانِ الْقِصَاصِ بِذَلِك

“Bahwa menimpakan penyakit ‘ain bisa saja membunuh, dan telah terjadi khilaf ulama tentang penerapan hukum qishosh padanya.” [Fathul Baari, 10/205]

4) Apabila seseorang melihat sesuatu yang mengagumkan pada diri saudaranya, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya (seperti mengucapkan: “Baarokallaahu fiyk”, Semoga Allah memberkahimu), inilah cara untuk mencegah penyakit ‘ain. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ ، أَوْ مِنْ نَفْسِهِ ، أَوْ مِنْ مَالِهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيُبَرِّكْهُ فَإِنَّ الْعَيْنَ حَقٌّ

“Apabila seorang dari kalian melihat sesuatu dari saudaranya, atau melihat diri saudaranya, atau melihat hartanya yang menakjubkan, maka hendaklah ia mendoakan keberkahan untuk saudaranya tersebut, karena sesungguhnya penyakit ‘ain benar-benar ada.” [HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amir, Ash-Shahihah, no. 2572]

5) Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di atas menjelaskan kepada kita salah satu cara untuk mengobati penyakit ‘ain adalah dengan meminta kepada orang yang memandang untuk mandi, kemudian bekas air mandinya disiramkan kepada orang yang dipandangnya. Adapun tata caranya dijelaskan dalam hadits berikut,

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، قَالَ : مَرَّ عَامِرُ بْنُ رَبِيعَةَ بِسَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ ، وَهُوَ يَغْتَسِلُ فَقَالَ : لَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ ، وَلاَ جِلْدَ مُخَبَّأَةٍ فَمَا لَبِثَ أَنْ لُبِطَ بِهِ ، فَأُتِيَ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فَقِيلَ لَهُ : أَدْرِكْ سَهْلاً صَرِيعًا ، قَالَ مَنْ تَتَّهِمُونَ بِهِ قَالُوا عَامِرَ بْنَ رَبِيعَةَ ، قَالَ : عَلاَمَ يَقْتُلُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ ، إِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ مِنْ أَخِيهِ مَا يُعْجِبُهُ ، فَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ ، فَأَمَرَ عَامِرًا أَنْ يَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ، وَرُكْبَتَيْهِ وَدَاخِلَةَ إِزَارِهِ ، وَأَمَرَهُ أَنْ يَصُبَّ عَلَيْهِ
قَالَ سُفْيَانُ : قَالَ مَعْمَرٌ ، عَنِ الزُّهْرِيِّ : وَأَمَرَهُ أَنْ يَكْفَأَ الإِنَاءَ مِنْ خَلْفِهِ

“Dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, ia berkata: Amir bin Rabi’ah melewati Sahl bin Hunaif ketika ia sedang mandi, lalu Amir berkata: Aku tidak melihat seperti hari ini; kulit yang lebih mirip (keindahannya) dengan kulit wanita yang dipingit, maka tidak berapa lama kemudian Sahl terjatuh, lalu beliau dibawa kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, seraya dikatakan: “Selamatkanlah Sahl yang sedang terbaring sakit.” Beliau bersabda: “Siapa yang kalian curigai telah menyebabkan ini?” Mereka berkata: “Amir bin Rabi’ah.” Beliau bersabda: “Kenapakah seorang dari kalian membunuh saudaranya? Seharusnya apabila seorang dari kalian melihat sesuatu pada diri saudaranya yang menakjubkan, hendaklah ia mendoakan keberkahan untuknya.” Kemudian beliau meminta air, lalu menyuruh Amir untuk berwudhu, Amir mencuci wajahnya, kedua tangannya sampai ke siku, dua lututnya dan bagian dalam sarungnya. Dan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menyiramkan (bekas airnya) kepada Sahl.” Berkata Sufyan, berkata Ma’mar dari Az-Zuhri: Beliau memerintahkannya untuk menyiramkan air dari arah belakangnya.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif, Shahih Ibni Majah: 2828]

6) Cara pengobatan seperti ini adalah ketetapan syari’at dan sesuai dengan tabiat, harus diyakini kebenarannya walau pun banyak dokter tidak memahaminya, dan orang yang mengingkarinya tidak akan mendapatkan manfaat darinya. Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

هَذِهِ الْكَيْفِيَّةُ لَا يَنْتَفِعُ بِهَا مَنْ أَنْكَرَهَا وَلَا مَنْ سَخِرَ مِنْهَا وَلَا مَنْ شَكَّ فِيهَا أَوْ فَعَلَهَا مُجَرِّبًا غَيْرَ مُعْتَقِدٍ

“Cara pengobatan ini tidak akan dapat mengambil manfaatnya orang yang mengingkarinya, orang yang memperolok-oloknya, orang yang meragukannya atau yang melakukannya sekedar coba-coba tanpa meyakini.” [Fathul Baari. 10/205]

7) Cara penyembuhan lainnya adalah dengan diruqyah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْنٍ أَوْ حُمَة

“Tidak ada ruqyah (yang lebih bermanfaat) kecuali untuk penyakit ‘ain atau penyakit yang diakibatkan sengatan binatang berbisa.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu’anhu]

8) Berlindung kepada Allah ta’ala adalah pencegahan terbaik dari penyakit ‘ain, bahkan dari segala bahaya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memperlindungkan Al-Hasan dan Al-Husain radhiyallahu’anhuma kepada Allah ta’ala dari penyakit ‘ain, sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يُعَوِّذُ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ وَيَقُولُ إِنَّ أَبَاكُمَا كَانَ يُعَوِّذُ بِهَا إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ أُعِيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّة

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memperlindungkan Al-Hasan dan Al-Husain (kepada Allah ta’ala) dan beliau berkata (kepada Al-Hasan dan Al-Husain), sesungguhnya bapak kalian berdua (yaitu nabi Ibrahim ‘alaihissalam) memperlindungkan Ismail dan Ishaq dengan membaca:

أَعُيذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

“U’idzukuma bi kalimaatillaahit taammaati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin.”

Aku memperlindungkan kalian berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang maha sempurna dari setan, binatang berbisa dan mata yang dengki (makna yang lain: segala macam bahaya).” [HR. Al-Bukhari]

9) Apa kewajiban pemerintah? Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

وَنَقَلَ ابن بَطَّالٍ عَنْ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ فَإِنَّهُ يَنْبَغِي لِلْإِمَامِ مَنْعُ الْعَائِنِ إِذَا عُرِفَ بِذَلِكَ مِنْ مُدَاخَلَةِ النَّاسِ وَأَنْ يَلْزَمَ بَيْتَهُ فَإِنْ كَانَ فَقِيرًا رَزَقَهُ مَا يَقُومُ بِهِ فَإِنَّ ضَرَرَهُ أَشَدُّ مِنْ ضَرَرِ الْمَجْذُومِ الَّذِي أَمَرَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَنْعِهِ مِنْ مُخَالَطَةِ النَّاسِ كَمَا تَقَدَّمَ وَاضِحًا فِي بَابِهِ وَأَشَدُّ مِنْ ضَرَرِ الثُّومِ الَّذِي مَنَعَ الشَّارِعُ آكِلَهُ مِنْ حُضُورِ الْجَمَاعَةِ قَالَ النَّوَوِيُّ وَهَذَا الْقَوْلُ صَحِيحٌ مُتَعَيِّنٌ لَا يُعْرَفُ عَنْ غَيْرِهِ تَصْرِيحٌ بِخِلَافِهِ

“Ibnu Baththol rahimahullah telah menukil dari sebagian ulama bahwa sepatutnya bagi pemerintah untuk mencegah orang yang bisa menimpakan penyakit ‘ain agar tidak menemui orang-orang, apabila memang ia sudah dikenal dengan itu, dan hendaklah ia tetap tinggal di rumahnya, apabila ia fakir maka pemerintah hendaklah memberi santunan yang mencukupinya, karena bahayanya lebih besar dibanding penderita kusta yang diperintahkan oleh Khalifah Umar radhiyallahu’anhu untuk tidak bergaul dengan orang-orang sebagaimana telah dijelaskan pada babnya, dan juga ia lebih berbahaya dari orang yang makan bawang, yang telah dilarang oleh penetap syari’at untuk menghadiri sholat jama’ah (hanya karena bau busuknya). An-Nawawi rahimahullah berkata: Pendapat ini benar sekali, tidak ada ulama yang terang-terangan menyelisihinya.” [Fathul Baari, 10/206]

10) Mengenakan jimat untuk mencegah dan mengobati penyakit ‘ain termasuk syirik, demikian pula mendatangi dukun untuk mengobati peyakit ‘ain termasuk syirik dan kufur kepada Allah ta’ala, dan syari’at telah memberikan solusi yang terbaik, yaitu dengan bertawakkal kepada Allah ta’ala, berharap dan berdo’a hanya kepada-Nya, disertai melakukan sebab-sebab pencegahan dan pengobatan yang dibolehkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button