Farmasi IslamTips Sehat

Waspadai Malbekam (Part II)

Berdasar data data dari http://thibbalummah.wordpress.com/tag/tanggal-sunnah-bekam/

Di Klender Jakarta Timur, ada seorang akhawat yang lumpuh total selama tiga minggu setelah dihijamah di lutut belakang, menggunakan lancet, karena di samping darah yang keluar, juga keluar cairan sinovial.

Di Madiun, ada seorang penghijamah yang menghijamah pasien hepatitis. Seminggu kemudian dia menghijamah anaknya sendiri dengan menggunakan cup yang sebelumnya dipergunakan untuk menghijamah pasien hepatitis tersebut. Dampaknya, anak ikhwan penghijamah tersebut terinveksi hepatitis dan harus opname di rumah sakit.

Di Blora ada seorang ikhwan yang kepalanya terus menengok ke arah kanan dan tidak bisa lagi mengarah lurus ke depan setelah sebulan sebelumnya dihijamah di vertebra pada posisi torakal.

Di Semarang juga di Jakarta ada seorang ikhwan yang mengalami bengkak di pipi kanan-kiri selama tiga bulan dan lidah kesemutan setelah dihijamah menggunakan lancet di titik kahil karena posisinya yang terlalu ke atas.

Di Banyumas ada seorang ikhwan penghijamah yang menurunkan name board¬ pengobatannya karena takut dampak hijamah yang dilakukannya, karena kaki orang yang dihijamahnya bengkak membesar, kesemutan dan paralysis selama seminggu, karena dia menghijamah pasiennya itu di betis belakang karena kakinya kesakitan disebabkan kadar asam urat yang tinggi.

Di Bekasi ada seorang anak kecil usia sepuluh tahun dihijamah di punggung sebanyak lima belas titik menggunakan silet, karena autis. Tidak ada perubahan dan kesembuhan, justru traumatic akut karena ketakutan dan rasa sakit dihijamah sebanyak itu. Apa pasal? Karena penghijamah memasang tarif Rp. 10.000,- untuk setiap titik.**)

Terlalu banyak pasien hijamah yang kulitnya belang-belonteng (Scar permanent) bekas torehan, karena torehan terlalu dalam hingga ke dermis dan mengenai kelenjar lemak.

Dibawah ini adalah bentuk-bentuk malpraktik hijamah secara umum yang selama ini banyak terjadi di tengah masyarakat kita:

1. Terapis Pria menghijamah pasien wanita yang bukan mahromnya dan sebaliknya, dengan dalih “darurot”.
2. Melakukan Terapi Hijamah dengan mencampur adukkan ritual klenik / khurofat / syirik di dalamnya.
3. Memberikan janji / jaminan kesembuhan yang muluk-muluk kepada pasien.
4. Mengabaikan tempat dan lingkungan hijamah.
5. Kurang perhatian terhadap darah hijamah dalam hal perlakuannya (dibuang sembarang hanya dalam kantung plasti, tanpa dimusnahkan dengan dibakar atau dikubur).
6. Keterbatasan penguasaan dasar-dasar patologi dan anatomi tubuh.
7. Torehan menggunakan silet cukur biasa bukan dengan Pisau Bedah Steril Sekali Pakai (Bisturi Surgical Blades) *).
8. Torehan menggunakan alat khusus bermata pisau *).
9. Scar (cacat/bekas luka) permanen karena torehan yang terlalu dalam *).
10. Titik hijamah di organ tubuh yang dilarang.
11. Titik hijamah yang kurang tepat sasaran.
12. Mengabaikan tahapan hijamah.
13. Pola sterilisasi medio hijamah.
14. Mengabaikan terilisasi alat-alat hijamah.
15. Mengabaikan penggunaan alat-alat medis modern (Tensi Meter, Sarung Tangan, Masker, Disinfektan,dll).
16. Mengobati beberapa pasien sekaligus.

Keterangan:

*) : Hijamah / Bekam ada dua Teknik, yaitu dengan teknik Torehan/Sayatan tipis (sangat diutamakan) menggunakan pisau bedah berukuran kecil & teknik tusukan menggunakan disposal blood lancet (lanset, adalah menerapkan medis kecil, mirip dengan kecil pisau bedah tetapi dengan pisau bermata ganda atau jarum. Lancets digunakan untuk membuat tusukan untuk mendapatkan spesimen darah kecil, umumnya sekali pakai)

*) menggunakan bisturi lebih bagus namun sekalinya kedalaman torehannya bisa FATAL !

*) bagi pemula dianjurkan pakai lancet saja

 

Repost 18 Desember 2014

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button