Ragam Teknik Diagnosa
I. TANGAN (JARI, TELAPAK, KUKU)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau putera-putera mereka atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putera-putera saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur : 31).
Dalam ayat tersebut di atas Allah swt melarang para wanita mukmin untuk menampakkan perhiasan (bagian tubuh) nya kecuali perhiasan (bagian tubuh) yang biasa nampak. Menurut Allah swt ada dua bagian tubuh yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita yaitu muka dan telapak tangan.
Bersambung…
Artikel selengkapnya anda bisa unduh di menu samping “Unduh E-Books“…